REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Satu orang tewas dan tiga lainnya terluka akibat tawuran dua kelompok remaja di Jalan Raya Pantura Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Seluruh korban merupakan anak dibawah umur
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, tawuran itu terjadi antara kelompok remaja Desa Eretan, Eretan Stress dengan kelompok remaja Desa Ilir, Gudang Gokk. Kedua kelompok sebelumnya melakukan janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran, tepatnya di depan SMKN 1 Kandanghaur.
‘’Kedua kelompok tersebut akhirnya bertemu dan langsung melakukan penyerangan satu sama lain dengan menggunakan senjata tajam,’’ ujar Fahri, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas, AKP Saefullah, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Jumat (12/1/2024).
Kejadian itu kemudian diketahui oleh petugas Polsek Kandanghaur yang menerima informasi adanya korban pengeroyokan di RS Bhayangkara Indramayu. Polisi yang mendatangi rumah sakit kemudian menemukan ada tiga korban, dimana salah satunya meninggal dunia dan dua lainnya terluka.
Selain itu, ada satu korban luka lainnya yang dirawat di RS MA Pantura Sentot di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
‘’Jadi ada empat korban, satu meninggal dunia dan tiga lainnya terluka. Semua korban berasal dari kelompok Eretan Stress. (Saat tawuran) jumlah kelompok Eretan Stress lebih sedikit dibandingkan kelompok Gudang Gokk,’’ kata Fahri.
Adapun korban tewas berinisial TA (16 tahun), pelajar asal Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Sedangkan korban luka masing-masing berinisial AH (16), TH (17), dan HR (17). Ketiga korban yang juga merupakan pelajar asal Desa Eretan Kulon itu mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam.
Polisi pun bergerak cepat menangani kasus tersebut. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban.
Para tersangka itu, yakni AN (17), GN (33) dan MF (22), yang ketiganya bekerja sebagai nelayan asal Desa Ilir, serta WP (17) pelajar asal Desa Ilir.
‘’Dari keempat orang itu, dua di antaranya mengaku melakukan pembacokan/penganiayaan kepada korban luka-luka, satu orang mengaku membacok, menganiaya korban yang meninggal dunia dan satu lainnya saat itu mengaku hanya membawa senjata tajam,’’ terang Fahri.
Menurut Fahri, keempat orang itu diamankan di rumahnya masing-masing. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa celurit, golok dan samurai. Barang bukti itu juga ditemukan polisi saat melakukan olah TKP.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman antara lima tahun hingga 12 tahun penjara.