REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Israel melakukan pembelaan atas kasus dugaan genosida di Jalur Gaza dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat (12/1/2024). Tel Aviv membantah tudingan Afrika Selatan (Afsel) selaku pihak penggugat yang menyebut operasi militernya di Gaza merupakan genosida.
“Komponen kunci dari genosida, yaitu niat untuk menghancurkan orang, secara keseluruhan atau sebagian, sama sekali tidak ada,” kata tim hukum pemerintah Israel, kepada panel hukum ICJ, dikutip laman Anadolu Agency.
“Apa yang Israel cari dengan beroperasi di Gaza bukanlah untuk menghancurkan masyarakat, namun untuk melindungi rakyatnya yang diserang dari berbagai front dan melakukannya sesuai dengan hukum, bahkan ketika mereka menghadapi musuh yang tidak berperasaan,” tambah tim hukum Israel.
Tim hukum Israel kemudian menuduh Afsel selaku penggugat memiliki hubungan dekat dengan kelompok Hamas. “Sudah menjadi catatan publik bahwa Afsel mempunyai hubungan dekat dengan Hamas, meskipun mereka diakui secara formal sebagai organisasi teroris oleh banyak negara di dunia,” kata mereka.
“Hubungan ini terus berlanjut bahkan setelah kekejaman yang terjadi pada 7 Oktober (2023). Afsel telah lama menjadi tuan rumah dan merayakan hubungannya dengan tokoh-tokoh Hamas, termasuk delegasi senior Hamas yang mengunjungi negara itu untuk 'pertemuan solidaritas' hanya beberapa pekan setelah pembantaian tersebut,” tambah tim hukum Israel.
Menurut tim hukum Israel, Afsel pun mengabaikan fakta-fakta ketika memaparkan penjelasan dan bukti dugaan genosida dalam persidangan hari pertama di ICJ pada Kamis (11/1/2024). Tim hukum Israel menyoroti tak disinggungnya konflik yang sudah berlangsung lama di sana. “Seolah-olah tidak ada konflik bersenjata intensif yang terjadi antara kedua pihak sama sekali. Tidak ada ancaman besar bagi Israel dan warganya. Hanya serangan Israel di Gaza,” kata mereka.
Israel juga membantah bahwa negara tersebut mendorong pengungsian paksa terhadap warga Gaza. Israel mengklaim mereka hanya ingin memastikan Gaza terbebas dari sel-sel teror.
“Israel bertujuan untuk memastikan bahwa Gaza tidak lagi dapat digunakan sebagai landasan terorisme, seperti yang ditegaskan kembali oleh Perdana Menteri (Benjamin Netanyahu) bahwa Israel tidak berupaya untuk menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya,” ungkap tim hukum Israel.
Tim hukum Israel menegaskan bahwa....