CIREBON -- Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh ke kubangan juga. Itu pribahasa yang cocok untuk buronan kasus korupsi proyek pelapisan landasan pacu Bandara Cakrabuana (Bandara Penggung) Kota Cirebon, Herry Sutanto.
Herry Sutanto ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Jumat (12/1/2024) di Jalan Bahagia, Kota Cirebon, sekitar pukul 19.20 WIB. Dia merupakan terpidana 4 tahun, tapi sudah buron 16 tahun.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Hariyadi SH mengatakan, pihaknya terpaksa meminjam mobil crane milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon untuk menangkap terdakwa. Hal ini, karena terdakwa berada dan bersembunyi di lantai 3 sebuah ruko di Jalan Bahagia.
"Terdakwa melarikan diri kurang lebih 16 tahun sejak 2008,” ungkapnya kepada wartawan di Cirebon, akhir pekan.
Herry merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada 2005.
"Saat proses penangkapan, terdakwa tidak mau menyerahkan diri. Karenanya, tim dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terpaksa menerobos masuk ke dalam rumah," ucapnya. Terdakwa langsung digelandang dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan, terdakwa Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. n Agus Yulianto