Sabtu 13 Jan 2024 23:00 WIB

Dewan Pakar AMIN Dorong Penerapan Cuti Melahirkan Bagi Ayah

Cuti untuk ayah memang sudah ada tapi juklak juknis masih belum terperinci.

Ilustrasi Ayah muda dan anak bayi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ilustrasi Ayah muda dan anak bayi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendorong penerapan cuti melahirkan bagi ayah.

Anggota Dewan Pakar Timnas AMIN, Achmad Nur Hidayat, mengatakan, mekanisme penerapan aturan tersebut akan didorong melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau melalui kesepakatan dengan DPR.

Baca Juga

"Ya tentunya kalau AMIN bisa menang, misalkan bisa menjadikan peraturan sebagai peraturan menteri, itu akan didorong situ. Tapi kalau seandainya melibatkan DPR, tentunya harus ada mekanisme kesepakatan bersama dengan DPR," kata Nur Hidayat di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Ia mengatakan saat ini aturan terkait cuti untuk ayah memang sudah ada di Indonesia. Namun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) masih belum terperinci.

Oleh karena itu dalam menerapkan kebijakan ini, AMIN akan menggandeng pakar kesehatan dan psikolog agar aturan terkait cuti melahirkan bagi ayah bisa berjalan optimal. "Kira-kira berapa lama pendampingannya juga termasuk untuk ibu, pasti ada studinya, dua bulan, atau tiga bulan nanti dilihat," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement