REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Bawaslu Kota Solo memberikan waktu dua hari untuk pelapor memperbaiki syarat materialnya yang dinilai masih kurang. Hal tersebut menyusul laporan dari Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana, atas dugaan bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh calon presiden nomor 3, Ganjar Pranowo di Solo Car Free Day akhir Desember lalu.
"Kita sebenarnya masih bisa memberikan waktu besok, tapi karena tadi sudah selesai tadi saya kirim by soft file yang pelapor terus kemudian karena dia bukan warga Solo maka hardfilenya kita kirim by pos. Dua hari itu hari kerja, jadi Senin dan Selasa,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo Poppy Kusuma Nataliza ketika dihubungi media, Sabtu (13/1/2024).
Poppy mengatakan perbaikan tersebut adalah hasil dari rapat pleno yang merekomendasikan syarat materiil diperbaiki. Ia juga mengatakan ada ketidaksinkronan di bukti yang dilampirkan pelapor.
“Hasilnya kajian awal kita merekomendasikan syarat formil memenuhi, tapi memperbaiki syarat materilnya, yang diperbaiki buktinya. Ya itu memang tidak sinkron antara terlapor dan bukti yang diberikan. Nanti saja itu,” katanya.
“Kan kemarin dari pelapor sudah mengatakan kalau buktinya itu video kejadian. (Setelah diperbaiki pelapor) Kalau sudah diperbaiki kita cek lagi kalau sudah memenuhi materiilnya baru kita register tapi kalau tidak, tidak kita register,” katanya menambahkan.
Di sisi lain, ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Indrawiyana mengatakan pelaporan dugaan adanya pelanggaran oleh Ganjar Pranowo tersebut diketahui dari video yang diterimanya pada pekan lalu. “Kita tahunya Minggu kemarin tanggal 7 Januari, kegiatan bagi-bagi voucer tanggal 24 Desember 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam video tersebut Ganjar bersama istrinya, Siti Atikoh dan para relawan membagikan voucher internet gratis kepada pengunjung CFD.
Menurut dia, aksi bagi-bagi voucer internet oleh relawan Ganjar melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) serta Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.
“Menurut Undang-Undang pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah suatu pelanggaran dan patut dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang dalam Kampanye Pemilu, yakni money politik,” katanya mengakhiri.