JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas memberikan sanksi kepada perusahaan keuangan yang melanggar ketentuan OJK.
Belum lama ini, OJK memberikan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Investree Radhika Jaya (Investree). Investree, menurut OJK, telah melanggar ketentuan penyaluran pinjaman (kredit) di atas aturan.
Hingga 12 Januari 2023, salah satu platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen. Angka itu melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.
"Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
Agusman mengungkapkan hingga saat ini OJK masih belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Selama belum ada pemenuhan syarat tersebut, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.
Selama proses pendalaman OJK, Agusman mengatakan OJK intens melakukan koordinasi dengan Investree sebagai bentuk pengawasan dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha.