Ahad 14 Jan 2024 17:02 WIB

Inul Daratista Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan, Warganet Sontak Julid

Inul menilai kenaikan pajak berpotensi lemahkan usaha bisnis hiburan.

Rep: Adysha Citra Rahmadani/ Red: Reiny Dwinanda
Pendangdut Inul Daratista. Inul keluhkan kenaikan pajak hiburan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Pendangdut Inul Daratista. Inul keluhkan kenaikan pajak hiburan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi sekaligus pemilik tempat hiburan karaoke keluarga Inul Vizta, Inul Daratista, menyuarakan keluhannya terkait kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Inul menilai kenaikan pajak hiburan tersebut berpotensi melemahkan usaha-usaha yang terdampak.

"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah (yang bikin aturan mau mengajak mati ya)," ungkap Inul melalui akun X pribadinya, seperti dikutip pada Ahad (14/1/2024).

Baca Juga

Melalui video yang dia unggah, Inul menunjukkan bahwa kondisi usaha karaoke keluarga miliknya masih sepi pengunjung. Dari banyaknya ruangan yang tersedia di Inul Vizta, Inul memperlihatkan bahwa hanya sekitar dua hingga tiga ruangan yang terisi oleh pengunjung meski saat itu merupakan akhir pekan.

Dengan pajak hiburan sebesar 25 persen, Inul mengungkapkan bahwa sudah ada banyak pelanggan yang menyampaikan keluhan. Inul tak bisa membayangkan bila nanti usahanya harus dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.

"(Pajak hiburan) 25 (persen) aja kondisinya seperti ini, mereka (karyawan) butuh makan loh. Pajak 25 persen, tamu aja udah teriak-teriak," ujar Inul dalam video.

Sejak pandemi Covid-19, Inul mengungkapkan bahwa dia telah mengurangi jumlah karyawan yang ada di berbagai outlet karaoke keluarganya. Bila sebelumnya dia bisa mempekerjakan sekitar 50 orang untuk satu outlet, kini jumlah tersebut telah berkurang menjadi 40 orang atau bahkan 30 orang per outlet.

Bila tarif pajak hiburan naik hingga 75 persen, Inul mengungkapkan bahwa dia mungkin harus mengambil opsi terburuk seperti memberhentikan sebagian pekerjanya. Mendengar hal tersebut, para pekerja memohon kepada Inul agar tidak diberhentikan karena mereka menanggung kebutuhan keluarga.

"Jadi buat Pak Menteri (Sandiaga Uno), Pak (Presiden) Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang lagi, karena ketika Bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bekerja lagi, tidak bisa bekerja lagi," ungkap Inul sambil mengusap air matanya.

Inul berharap dirinya dan teman-teman pengusaha hiburan karaoke lain bisa mendapatkan kesempatan untuk duduk bersama dengan para pemangku kebijakan dan berdiskusi soal kenaikan tarif pajak hiburan ini. Inul mengungkapkan bahwa informasi mengenai kenaikan tarif pajak hiburan ini telah membuat para pengusaha hiburan karaoke merasa khawatir.

"Saya tunggu kabar baiknya nggih Pak untuk duduk bareng ngopinya sama rekan-rekan para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke, yang pada jantungan," kata Inul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement