Petugas Kepolisian dan Dishub berjaga di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (14/1/2024). Penjagaan tersebut untuk mengantisipasi antrean yang mengakibatkan kemacetan di ruas jalan terkait kebijakan pemerintah setempat yang mengatur jadwal antrean pengisian solar dan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi konsumen kendaraan roda empat dan enam. (FOTO : ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Petugas Kepolisian dan dishub berjaga di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (14/1/2024). Penjagaan tersebut untuk mengantisipasi antrean yang mengakibatkan kemacetan di ruas jalan terkait kebijakan pemerintah setempat yang mengatur jadwal antrean pengisian solar dan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi konsumen kendaraan roda empat dan enam. (FOTO : ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Petugas Kepolisian dan Dishub berjaga di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (14/1/2024).
Penjagaan tersebut untuk mengantisipasi antrean yang mengakibatkan kemacetan di ruas jalan terkait kebijakan pemerintah setempat yang mengatur jadwal antrean pengisian solar dan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi konsumen kendaraan roda empat dan enam.
sumber : Antara Foto
Advertisement