Ahad 14 Jan 2024 20:25 WIB

In Picture: Antisipasi Antrean Pengisian Solar, Polisi Lakukan Penjagaan di SPBU

Pemda Palu keluarkan kebijakan baru terkait pengisian solar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Kepolisian dan Dishub berjaga di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (14/1/2024). Penjagaan tersebut untuk mengantisipasi antrean yang mengakibatkan kemacetan di ruas jalan terkait kebijakan pemerintah setempat yang mengatur jadwal antrean pengisian solar dan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi konsumen kendaraan roda empat dan enam. (FOTO : ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Petugas Kepolisian dan dishub berjaga di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (14/1/2024). Penjagaan tersebut untuk mengantisipasi antrean yang mengakibatkan kemacetan di ruas jalan terkait kebijakan pemerintah setempat yang mengatur jadwal antrean pengisian solar dan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi konsumen kendaraan roda empat dan enam. (FOTO : ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Petugas Kepolisian dan Dishub berjaga di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (14/1/2024).

Penjagaan tersebut untuk mengantisipasi antrean yang mengakibatkan kemacetan di ruas jalan terkait kebijakan pemerintah setempat yang mengatur jadwal antrean pengisian solar dan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi konsumen kendaraan roda empat dan enam. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement