Senin 15 Jan 2024 00:01 WIB

Pakar: Peneror Anies Bisa Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Pakar sebut peneror Anies Baswedan bisa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Pakar sebut peneror Anies Baswedan bisa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Pakar sebut peneror Anies Baswedan bisa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar merespons Polri yang menangkap orang yang mengancam akan membunuh Capres Anies Baswedan lewat media sosial (medsos). Fickar memandang langkah kepolisian tersebut sudah di jalur yang benar.

Fickar menyatakan siapapun orang yang mengancam bunuh Capres memang pantas diciduk. Mereka dinilai dapat membahayakan kontestasi Pilpres 2024 yang tengah berjalan.

Baca Juga

"Ya polisi sudah melakukan tugasnya dengan benar,  menangkap dan memproses hukum pelaku pengancaman terhadap capres siapapun itu," kata Fickar kepada Republika, Ahad (14/1/2024).

Atas kejadian ini, Fickar mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam bertutur kata di medsos. Fickar berharap publik tak menganggap enteng ancaman pembunuhan terhadap seseorang.