Senin 15 Jan 2024 00:01 WIB

Pakar: Peneror Anies Bisa Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Pakar sebut peneror Anies Baswedan bisa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Pakar sebut peneror Anies Baswedan bisa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Pakar sebut peneror Anies Baswedan bisa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar merespons Polri yang menangkap orang yang mengancam akan membunuh Capres Anies Baswedan lewat media sosial (medsos). Fickar memandang langkah kepolisian tersebut sudah di jalur yang benar.

Fickar menyatakan siapapun orang yang mengancam bunuh Capres memang pantas diciduk. Mereka dinilai dapat membahayakan kontestasi Pilpres 2024 yang tengah berjalan.

Baca Juga

"Ya polisi sudah melakukan tugasnya dengan benar,  menangkap dan memproses hukum pelaku pengancaman terhadap capres siapapun itu," kata Fickar kepada Republika, Ahad (14/1/2024).

Atas kejadian ini, Fickar mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam bertutur kata di medsos. Fickar berharap publik tak menganggap enteng ancaman pembunuhan terhadap seseorang.

"Orang ini bodoh dan tidak mengerti serta terlalu menganggap enteng perbuatan-perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan," ujar Fickar.

Fickar menduga ada sesuatu yang salah pada diri pengancam bunuh Anies tersebut. "Artinya selain tidak menghargai orang lain, orang ini tidak punya harga diri," ujar Fickar.

Oleh karena itu, Fickar memandang pelaku pantas dihadapkan dengan pasal menyangkut percobaan pembunuhan. "Ya pas pasal soal ancaman pembunuhan terhadap pelaku," ujar Fickar.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, mengatakan, pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK telah ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri di Jember.

"Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata dia.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, pelaku berinisial AWK berumur 23 tahun ditangkap pada Sabtu pada 13 Januari pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement