Senin 15 Jan 2024 08:02 WIB

Antisipasi Pohon Tumbang di Yogyakarta, DLH Lakukan Pengecekan Rutin

Pemangkasan pohon akan mempertimbangkan aspek estetika.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pohon tumbang (ilustrasi)
Foto: Antara/Noveradika
Pohon tumbang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta melakukan pengecekan rutin untuk mengantisipasi pohon tumbang di musim hujan saat ini. Pengecekan dilakukan utamanya terhadap pohon-pohon perindang yang rimbun, bahkan hingga dilakukan pemangkasan terhadap pohon rawan tumbang.

Dalam beberapa hari terakhir terjadi hujan dengan intensitas ringan, sedang hingga lebat di Kota Yogyakarta. Namun, pada Senin (15/1/2024) ini BMKG memprediksi tidak akan terjadi hujan di Kota Yogyakarta.

"Kegiatan pengawasan terutama untuk pohon-pohon yang ada di Kota Yogyakarta memasuki musim hujan ini tentunya harus kita tingkatkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto.

Sugeng menyebut bahwa pengecekan rutin ini dilakukan mengingat beberapa waktu lalu sempat terjadi hujan dengan intensitas lebat, dan sudah mulai ekstrem. Pihaknya juga siaga saat ada kejadian darurat pohon tumbang.

Dicontohkan seperti saat ada kejadian pohon tumbang di Plengkung Wijilan beberapa waktu lalu. Saat kejadian tersebut, petugas DLH Kota Yogyakarta melakukan eksekusi lebih lanjut untuk penanganan pohon tumbang.

"Melihat dan berkaca dari kondisi itu, maka kita tingkatkan untuk pemangkasan pada pohon-pohon yang kira-kira mungkin berhimpitan dengan kabel, berhimpitan dengan rumah masyarakat atau dengan bangunan fisik yang lain. Ini adalah hal rutin yang kita lakukan dalam rangka menghadapi musim hujan," ucap Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa pemangkasan pohon-pohon perindang bukan berarti pohon dipangkas habis. Namun, hanya dilakukan pemangkasan sebagian atau mengurangi dahan dan daun yang rimbun.

Pemangkasan pohon, katanya, juga mempertimbangkan aspek estetika. Dikatakan Sugeng bahwa pengawasan yang utama yakni pada pohon-pohon yang berusia tua di atas 25 tahun, misalnya di kawasan Kotabaru, serta Alun-alun Utara dan Alun-alun Selatan.

Sedangkan, pohon perindang di median jalan rata-rata berusia 10 tahun. “Terutama yang di Kotabaru termasuk kita awasi, termasuk juga pohon-pohon di trotoar yang di pot atau bis beton yang kondisinya sudah pecah tinggal akarnya, ini kita juga cermati. Apakah kita (tebang) habiskan kemudian diganti dengan tanaman lain, ini sudah kita evaluasi dalam rangka untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Selain itu, DLH Kota Yogyakarta juga melakukan pemangkasan pohon milik warga yang cabang atau dahannya sampai ke jalan maupun menyentuh kabel. Meski begitu, untuk bagian pohon di dalam persil menjadi kewajiban pemilik.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang memiliki pohon rimbun untuk mengurangi ranting-rantingnya guna mengantisipasi pohon tumbang mengenai rumah jika terjadi hujan lebat, hingga disertai angin kencang.

DLH Kota Yogyakarta juga sudah menyiapkan petugas-petugas seperti pengawas pohon, verifikasi, dan eksekusi pemangkasan pohon. Sugeng menjelaskan bahwa tiga petugas tersebut memiliki tugas yang berdampingan.

"Ketika petugas pengawas memberikan informasi setelah dari pengawasan, nanti ada petugas verifikasi yang tugasnya menandai penggal-penggal jalan mana untuk dieksekusi pohon-pohonnya. Setelah itu petugas melakukan eksekusi pohon-pohon yang sudah ditandai petugas verifikasi," jelas Sugeng.

Sub Koordinator Kelompok Substansi Pertamanan dan Perindang Jalan DLH Kota Yogyakarta, Pramu Haryanto mengatakan, total ada sekitar 20.381 pohon yang ditangani DLH Kota Yogyakarta. Pohon tersebut berada di tepi jalan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta.

Beberapa ruas jalan yang menjadi pengawasan karena banyak pohon perindang besar antara lain Kotabaru, Jalan Kusbini, Kenari, Hayam Wuruk, Veteran, Panjaitan, Gambiran dan Sagan. Selama hujan beberapa hari lalu, sudah ada sekitar enam pohon tumbang di Kota Yogyakarta.

“Kita ada petugas tiap hari untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pohon. Untuk masyarakat bisa memangkas pohon di persil miliknya secara mandiri. Kalau pohon di tepi jalan bisa melaporkan ke DLH untuk dilakukan pemangkasan,” kata Pramu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement