Senin 15 Jan 2024 14:20 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM di Garut, Tersangka Bisa Beli Pertalite 1.350 Liter Sepekan

Tersangka memodifikasi kendaraan untuk membeli BBM jenis Pertalite.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Jeriken untuk menampung BBM.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Jeriken untuk menampung BBM.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang laki-laki berinisial GP (30 tahun) ditetapkan menjadi tersangka. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Garut menyelidiki laporan itu dan kemudian mengungkap kasusnya pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga

Polisi menindak tersangka yang sedang membeli BBM jenis Pertalite di SPBU wilayah Kabupaten Garut. “Tersangka diketahui membeli sebanyak 450 liter setiap kali pembelian dan tersangka membeli BBM jenis Pertalite selama satu minggu sebanyak 1.350 liter,” kata Ari, saat dikonfirmasi Republika, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memodifikasi tangki bensin kendaraannya. BBM yang masuk ke tangki mobil tersangka disebut otomatis tersedot ke sejumlah jeriken yang dibawanya. Diketahui terdapat 15 jeriken dengan kapasitas 30 liter yang dibawa tersangka.

Menurut Ari, BBM jenis Pertalite itu rencananya dijual tersangka dengan harga Rp 12 ribu per liter. “Dari penjualan BBM jenis Pertalite itu, setiap bulannya tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta- Rp 5 juta,” kata dia.

Ari mengatakan, tersangka diduga sudah melakukan aksinya selama delapan bulan terakhir. Selama melakukan aksi itu, tersangka disebut telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 32 juta.

Terkait kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan Mitsubishi Kuda, 15 jeriken yang berisikan BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 30 liter, satu galon berisikan 15 liter Pertalite, dan satu buah mesin pompa.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement