Senin 15 Jan 2024 15:04 WIB

Polisi Ciduk Pemilik Salon Oma di Bekasi yang Sediakan Prostitusi Anak

Pelaku D menyediakan perempuan berusia 15 tahun di salon di kawasan Jatisampurna.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menangkap D, pemilik Salon Oma di Jatisampurna, Kota Bekasi, yang sediakan prostitusi anak.
Foto: republika.co.id
Polisi menangkap D, pemilik Salon Oma di Jatisampurna, Kota Bekasi, yang sediakan prostitusi anak.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemilik Salon Oma di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga memfasilitasi prostitusi anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat diciduk polisi. Pemilik Salon Oma tersebut terlibat dalam penjualan anak perempuan berusia 15 tahun ke hidung belang dengan tersangka seorang laki-laki berinsial D.

"Oma Sudah ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada awak media di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Menurut Firdaus, pemilik Salon Oma ditangkap di kediamannya di Kranggan Pasar RT 003, RW 001, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (12/1/2024). Saat ini, D telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.

Yang bersangkutan dijerat dalam Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ucap Firdaus.

Seorang remaja putri di Pondok Gede, Kota Bekasi, menjadi korban prostitusi online setelah dijual ke hidung belang dan dibayar Rp 50 ribu oleh pelaku berinisial D (17 tahun). Dalam aksi kejinya, pelaku bekerja sama dengan seseorang wanita paruh baya 40 tahun yang disebut omah untuk menjajakan korban ke para pria hidung belang.

"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D," kata Firdaus menjelaskan.

Pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D. Kemudian korban diajak ke Salon Oma yang merupakan seorang muncikari. Kemudian, kepolisian menangkap pelaku D di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement