REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian, tak lagi menyalakan lampu rotator pada bagian belakang saat melakukan pengawalan. Perintah baru yang diterbitkan oleh Korlantas Polri itu juga mewajibkan semua kendaraan dinas kepolisian untuk mengurangi kadar terang rotator dengan menutupnya menggunakan bahan pelapis plastik kaca.
Aturan baru tersebut, Kapolri kuatkan dengan terbitnya Surat Telegram (ST) 288/XII/REN.2.2/2023. Aturan tersebut sebetulnya diterbitkan pada 28 Desember 2023 lalu. Namun baru disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Aan Suhanan, pada Senin (15/1/2024). Dalam ST Kapolri itu disebutkan, rotator dengan lampu biru yang selama ini digunakan oleh kendaraan mobil dinas kepolisian di bagian belakang menjadi salah-satu penyebab terjadinya kecelakaan.
“Hasil Anev Kamseltibcarlantas Korlantas Polri, salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” begitu dalam ST Kapolri tersebut. Atas hal tersebut, dalam ST Kapolri itu, memerintahkan Dirlantas Polri menyampaikan lima perintah yang harus dilaksanakan segera. Lima perintah tersebut, pun menyeluruh ke semua jajaran kepolisian.
“Satu, agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib, ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen,” begitu perintah Kapolri. Kemudian dalam pelaksaan tugas patroli keamanan, dan pengamanan tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas, pun pengalihan arus agar tetap menggunakan lampu rotator. Hanya saja, kata Kapolri menegaskan dalam telegram itu, agar dalam pelaksaan tugas pengawalan, para petugas tak menggunakan rotator bagian belakang.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan, agar lampur rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” begitu kata Kapolri. Dalam surat telegram tersebut, Kapolri, pun menegaskan pada bagian akhir agar perintah tersebut ditaati. “ST ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” begitu dalam ST Kapolri tersebut.