REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI akan mencabut Notasi Khusus G pada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) karena telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Berdasarkan hasil tindak lanjut BEI, ia menjelaskan, Bank Mayapada telah memenuhi seluruh kewajiban dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu satu bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus. "MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya, dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu satu bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus," ujar Nyoman kepada awak media di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Nyoman menjelaskan, pengenaan Notasi Khusus G kepada MAYA merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi. Sanksi itu dikenakan terhadap perusahaan karena melanggar peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.
"Selain itu, Notasi Khusus bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor," ujar Nyoman.