REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrian Fachri, Dessy Suciati Saputri, Nawir Arsyad Akbar
Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan mengemuka menjelang Pemilu 2024. Menurut Guru Besar Ilmu Politik Andalas, Asrinaldi, wacana pemakzulan muncul sebagai bentuk kekecewaan terhadap Jokowi yang terkesan tidak netral,
Presiden dianggap turut mencampuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan anaknya Gibran Rakabuming menjadi cawapres. Setelah itu, Jokowi semakin gamblang menunjukkan isyarat dirinya mendukung pasangan Prabowo-Gibran dalam beberapa kali kesempatan.
"Kalau kita baca dari simbolisasi politik dari wacana pemakzulan itu adalah ungkapan kekecewaan mereka kepada Jokowi yang memang tidak netral. Jadi mereka bilang kalau gini caranya ya makzulkan saja. Jadi mereka Pak Jokowi supaya netral," kata Asrinaldi, kepada Republika, Senin (15/1/2024).
Menurut Asrinaldi, secara hitung-hitungan politik peluang pemakzulan terhadap Jokowi sangat kecil. Alasannya, proses pemakzulan presiden membutuhkan proses yang panjang karena Indonesia memakai sistem pemerintahan presidensial.
Dampak dari pemakzulan pun, kata Asrinaldi, buruk untuk masa depan demokrasi. Di mana orang-orang ketika merasa tidak puas terhadap presiden akan langsung mengancam dengan pemakzulan. Dan itu akan merugikan rakyat secara umum baik itu secara politik, ekonomi dan sosial.
Asrinaldi meminta agar wacana pemakzulan ini tidak semakin membesar, Presiden Joko Widodo harus berkomitmen tidak lagi cawe-cawe meskipun salah satu peserta Pilpres 2024 adalah anak kandungnya sendiri.
"Ini alarm buat Presiden Jokowi. Jangan hanya mikir menang saja bisa lalu sebagai presiden ikut memobilisasi dukungan. Bisa konflik nanti dan akan berbahaya apalagi melibatkan TNI Polri juga berpihak," ucap Asrinaldi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengonfirmasi telah menerima kunjungan dari 22 tokoh Petisi 100 yang menyerukan ide pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menjelaskan proses pemakzulan presiden tidak mudah dan membutuhkan waktu yang panjang.
"Langkah-langkah pemakzulan presiden ini melibatkan DPR dan MK dan bukanlah proses yang singkat," ujar Mahfud.