Senin 15 Jan 2024 17:40 WIB

Polisi Amankan Pisau yang Digunakan Guru Pelaku Pencabulan Siswa SD di Yogyakarta

Ada lima korban yang merupakan siswa SD menjadi korban pencabulan tersangka.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta. Guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial NB alias JL (24 tahun).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa pisau, ponsel, hingga lima stel pakaian milik korban. Pisau tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti anak yang menjadi korban pencabulan tersangka.

Baca Juga

"Pisau dilakukan untuk menakut-nakuti dari anak tersebut," lata Aditya saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2023).

Disampaikan Aditya bahwa modus pelaku melakukan aksinya dengan mendekati korbannya. Korban diajak berbincang, lalu tiba-tiba melakukan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban.