REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta. Guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial NB alias JL (24 tahun).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa pisau, ponsel, hingga lima stel pakaian milik korban. Pisau tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti anak yang menjadi korban pencabulan tersangka.
"Pisau dilakukan untuk menakut-nakuti dari anak tersebut," lata Aditya saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2023).
Disampaikan Aditya bahwa modus pelaku melakukan aksinya dengan mendekati korbannya. Korban diajak berbincang, lalu tiba-tiba melakukan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban.