REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasaruddin Dek Gam mengaku pemilihan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri harus melalui tim pansel DPR. Menurutnya, penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
"Hal ini dikarenakan 'tidak ada penjelasan' sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada Pemilihan 13 September 2019," kata Nasaruddin, dalam keterangan, Senin (15/1/2024).
Lebih jauh, Nasar mengatakan, dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan pada 20 Desember 2023. Ini disesuaikan menjadi lima tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.
"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya empat tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," ujarnya.