Senin 15 Jan 2024 18:23 WIB

Ingin Pindah TPS Saat Pencoblosan? Berikut Tata Cara dan Prosedurnya

Masyarakat yang bisa mengajukan pindah memilih harus terdaftar dalam DPT.

Red: Budi Raharjo
Pekerja menyusun kotak suara Pemilu 2024 yang telah dirakit di Gudang KPU Badung, Bali, Kamis (4/1/2024). KPU setempat merakit sebanyak 7.425 kotak suara yang nantinya akan didistribusikan ke 1.485 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Badung.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pekerja menyusun kotak suara Pemilu 2024 yang telah dirakit di Gudang KPU Badung, Bali, Kamis (4/1/2024). KPU setempat merakit sebanyak 7.425 kotak suara yang nantinya akan didistribusikan ke 1.485 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Badung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilih yang tidak berada di alamat KTP-nya saat hari pemilihan Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah TPS agar tetap bisa mencoblos Pemilu 2024. KPU RI menyatakan, hari ini, Senin (15/1/2024) pukul 23.59 waktu setempat merupakan batas akhir pengurusan pindah memilih bagi lima kategori masyarakat.

Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos beberapa waktu lalu, berikut lima kategori atau syarat pindah memilih yang batas pengurusannya hari ini:

Baca Juga

1. Pemilih penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi

2. Pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba