REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilih yang tidak berada di alamat KTP-nya saat hari pemilihan Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah TPS agar tetap bisa mencoblos Pemilu 2024. KPU RI menyatakan, hari ini, Senin (15/1/2024) pukul 23.59 waktu setempat merupakan batas akhir pengurusan pindah memilih bagi lima kategori masyarakat.
Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos beberapa waktu lalu, berikut lima kategori atau syarat pindah memilih yang batas pengurusannya hari ini:
Baca Juga
1. Pemilih penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
2. Pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba