REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan penilaian terhadap pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang dilaksanakan pada 2023 lalu, pelaksanaan SPBE di Kabupaten Indramayu mencapai indeks 3,53 point. Itu berarti, Kabupaten Indramayu memperoleh predikat ‘Sangat Baik’.
Bupati Indramayu, Nina Agustina melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar, menjelaskan, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Menurut Oce, indeks SPBE Kabupaten Indramayu sejak 2021 terus mengalami peningkatan signifikan. Pada 2021, indeks SPBE hanya 2,57 atau predikat ‘cukup’. Hasil itu mengalami peningkatan pada 2022, dimana indeks SPBE mencapai 3,09 atau predikat ‘baik’ dan pada 2023 meraih predikat ‘sangat baik’ dengan indeks 3,53.
‘’Raihan indeks 3,53 ini melampaui terget yang ditetapkan Bupati Indramayu sebesar 3,50,’’ ujar Oce, Senin (15/1/2024).
Pelaksanaan SPBE menjadi sangat penting karena untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Penilaian SPBE bagi Kabupaten Indramayu pun telah melalui serangkaian tahapan, yakni penilaian eksternal melalui dokumen, penilaian interview, dan penilaian akhir visitasi.
‘’Semoga dengan pencapaian ini, makin menguatkan kita dalam mencapai tujuan visi Indramayu Bermartabat,’’ kata Oce.