Senin 15 Jan 2024 20:28 WIB

KPU DKI Layani Pemilih yang akan Pindah TPS Hingga Malam, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

KPU DKI melayani pemilih yang akan pindah TPS pada hari ini hingga pukul 23.59 WIB.

Pengendara ojek online menurunkan penumpang di dekat alat peraga kampanye spanduk yang terpasang pada tiang LRT di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemasangan alat peraga kampanye pada sarana publik tersebut mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan diantaranya seperti jalan protokol, jalur hijau serta sarana dan prasarana publik.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara ojek online menurunkan penumpang di dekat alat peraga kampanye spanduk yang terpasang pada tiang LRT di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemasangan alat peraga kampanye pada sarana publik tersebut mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan diantaranya seperti jalan protokol, jalur hijau serta sarana dan prasarana publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memaksimalkan layanan kepada pemilih yang akan pindah tempat pemilihan suara (TPS) pada hari ini hingga pukul 23.59 WIB. Tujuannya, agar masyarakat bisa memberikan hak suara dalam Pemilu 2024.

"Pada hari ini, kami maksimalkan pelayanan pindah memilih dengan membuka jam pelayanan hingga 23.59 WIB," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Astri menuturkan hari ini merupakan batas terakhir pindah pemilih bagi sembilan kategori yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit (atau mendampingi pasien rawat inap), sedang menempuh pendidikan menengah maupun perguruan tinggi. Kemudian, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang di rawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, hingga pindah domisili.

Hingga kini, KPU DKI belum ada rencana untuk memperpanjang masa pindah pemilih sehingga pihaknya memaksimalkan pada hari ini. "Syaratnya cukup membawa KTP elektronik, kartu keluarga (KK), serta dokumen bukti pendukung menyesuaikan alasan pindah pemilih," jelasnya.

Adapun masyarakat bisa mengurus pindah pemilih ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/ kota. Tercatat pada daftar pemilih tetap Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2024 dari 8.252.897 pemilih, sebanyak 801.803 di antaranya pemilih pemula.

Sebelumnya, KPU DKI menyediakan layanan pindah memilih pada hari Sabtu dan Minggu (13 dan 14 Januari) dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di kantor KPU kabupaten/ kota se-DKI Jakarta. Selain itu, pihaknya juga jemput bola dengan menyediakan fasilitas pelayanan pindah memilih pada saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada 14 Januari 2024 di daerah Bundaran HI pukul 06.30-9.30 WIB.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement