REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan seirama dengan gagasan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengenai penghapusan batas usia pelamar kerja. Anies menilai bahwa aturan batas usia pelamar kerja merupakan bentuk diskriminasi, sehingga perlu dihapus.
“Kami berpendapat tidak boleh ada diskriminasi dalam rekrutmen, baik itu berdasarkan umur, gender, sosial budaya, maupun berdasarkan agama. Diskriminasi itu harus ditiadakan, harus ada kesetaraan kesempatan, termasuk soal batas usia,” kata Anies saat hadir dalam acara ‘Desak Anies’ di Ambon, Maluku, dikutip dari Jakarta, Senin (15/1/2024).
Anies menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan adanya aturan batas usia yang selama ini terjadi di Indonesia. Jika nantinya terpilih menjadi presiden dalam Pilpres 2024, dia berjanji bakal meniadakan aturan itu demi keadilan.
“Kami tidak setuju dengan pembatasan usia, ini InsyaAllah kami ubah aturannya, sehingga negeri dan swasta akan memiliki aturan yang sama,” lanjutnya.
Berdasarkan pengamatannya terhadap perekrutan di dunia kerja, Anies melihat memang ada banyak persyaratan yang menurutnya memberatkan calon pekerja. Selain batas usia, dia mencontohkan persyaratan calon pekerja mesti memiliki alat kerja tertentu, seperti laptop atau mobil.
“Seringkali ada persyaratan yang merepotkan, misalnya punya laptop, kalau punya laptop artinya gimana? Mampu. Yang enggak mampu bagaimana? Ada juga syarat punya mobil, punya motor. Apalagi persyaratan yang aneh-aneh tuh. Ini semua kita ingin hapus,” tuturnya.
Anies juga menyinggung adanya aturan dalam perekrutan kerja yang tidak ramah terhadap suku tertentu atau juga sensitivitas pada calon pekerja perempuan yang menggunakan penutup kepala alias hijab. Menurutnya, hal itu telah mengganggu ranah personal.
“Kita tidak boleh ada blacklist atau larangan pada kelompok etnis tertentu, larangan kepada mereka yang menggunakan pakaian sesuai keyakinannya, enggak boleh. Itu adalah keyakinannya, itu adalah haknya, tidak boleh ada aturan misalnya tidak boleh berhijab. Siapa saja memiliki kesempatan yang sama, jangan ada larangan-larangan seperti itu. Tidak boleh juga mengutamakan suku tertentu,” kata dia.
Eks Gubernur DKI Jakarta tersebut menekankan bahwa perihal pekerjaan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yakni UU Nomor 13 tahun 2003 yang mengamanatkan kesetaraan dan keadilan.
“Ini ada aturannya, UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa setiap tenaga kerja di atas usia 18 tahun, maka berhak mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi. Itu yang akan kita terapkan,” tegasnya. Eva Rianti