REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan terus memantau proses pencarian Harun Masiku oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu. Harun menjadi buronan KPK sejak awal 2000.
"Mengenai Harun Masiku, Dewan Pengawas di dalam rapat koordinasi pengawasan beberapa kali telah menanyakan kepada pimpinan tentang update kemajuan-kemajuan penangkapan terhadap Harun Masiku," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Tumpak mengungkapkan, tim penyidik KPK bahkan telah memperluas pencarian ke negara tetangga. Meski demikian, pencarian terhadap politikus PDIP tersebut belum membuahkan hasil.
"Semua (pencarian) dilaporkan kepada Dewas. Mereka juga ada yang berangkat ke Filipina untuk mencari Harun Masiku tapi sampai sekarang juga memang belum ketemu," ujarnya.
Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 itu mengatakan, proses pencarian Harun Masiku selalu ditanyakan setiap rapat antara Dewas dan pimpinan KPK. Menurut dia, hal itu akan menjadi pengingat kepada pimpinan KPK bahwa mereka masih punya pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai.
"Jadi kami juga mendorong setiap rapat koordinasi pengawasan, kami selalu tanyakan," tutur Harun.
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Harun selalu mangkir dari panggilan KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah yang kini dipimpinnya. Nawawi menyampaikan komitmen KPK untuk menangkap Harun itu usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua sementara KPK di depan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Komitmen tangkap Harun Masiku...