Selasa 16 Jan 2024 08:50 WIB

Gerindra Dorong PPATK Buka Laporan Dana Asing ke Parpol

KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dari PPATK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi adanya usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi adanya usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka laporannya terkait aliran dana dari luar negeri yang masuk ke partai politik. Termasuk menyerahkan laporan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi dibuka dalam arti disampaikan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kalau soal pemilu, Bawaslu. Karena data PPATK itu adalah data intelijen, tapi dibuka aja kepada lembaga yang berwenang," singkat Dasco di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, Rabu (10/12024), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022-2023.

Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," katanya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaga antirasuah pasti akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh PPATK. Termasuk temuan soal transaksi mencurigakan terkait dana kampanye.

"Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement