Selasa 16 Jan 2024 13:58 WIB

Puluhan Pengacara Afsel Siapkan Gugatan Hukum Terhadap AS dan Inggris

Amerika Serikat harus mempertanggung jawabkan kejahatannya.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Joan Donoghue (6-kanan), Presiden Mahkamah Internasional dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ).
Foto: EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Joan Donoghue (6-kanan), Presiden Mahkamah Internasional dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ).

REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN -- Hampir 50 pengacara Afrika Selatan (Afsel) yang dipimpin Wikus Van Resburg, mengajukan tuntutan hukum terhadap Amerika Serikat (AS) dan Inggris atas keterlibatan mereka dalam perang Israel di Gaza. Dikutip dari kantor berita Turki, Anadolu Agency, gugatan ini bertujuan mengadili pihak yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan itu di pengadilan sipil.

Langkah hukum ini juga bekerja sama dengan pengacara dari AS dan Inggris. Rensburg yang menulis surat ke berbagai negara dan Mahkamah Internasional (ICJ) beberapa pekan terakhir untuk menuntut Israel dan pendukungnya diadili sedang mempersiapkan gugatan ke dua negara Barat. "Kini Amerika Serikat harus mempertanggung jawabkan kejahatannya," kata Rensburg pada Anadolu, seperti dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan Washington dan London akan diadili atas keterlibatan mereka dalam kejahatan perang Tel Aviv pada rakyat Gaza. Rensburg mengatakan banyak orang yang mendukung gugatan hukumnya.

"Banyak pengacara yang memutuskan bergabung dengan kami dalam gugatan hukum ini. Banyak yang bergabung adalah muslim, tapi saya bukan, mereka merasa berkewajiban untuk membantu tujuan ini. Saya yakin apa yang terjadi saat ini tidak benar," katanya.

Rensburg mengatakan, salah satunya apa yang terjadi di Irak, dimana ia mencatat tidak ada yang meminta pertanggung jawaban AS atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah itu karena isu itu dianggap tidak penting. Namun kini masyarakat yakin apa yang terjadi di Palestina merupakan skenario ideal untuk proses hukum. "AS sibuk menghabiskan semakin banyak uang dan sumber daya untuk membiarkan Israel, melakukan kejahatan," katanya. "Tidak ada yang menghentikan, sudah cukup," tambah Rensburg.

Ia mengatakan kasus genosida yang diajukan Afsel terhadap Israel di ICJ akan menjadi pedoman bagi kasusnya pada AS dan Inggris. Rensburg mengatakan ia akan memulai proses hukum berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang diambil PBB.

Bila hasil sidang ICJ terhadap Israel akan menguntungkan Afsel, Rensburg yakin AS akan menghadapi banyak sanksi meski mereka tidak menerima putusan tersebut. Ia menambahkan keputusan ICJ juga akan memperkuat kasus terhadap pemerintah Presiden Joe Biden.

Rensburg mengatakan, ia dan rekan-rekannya di Afsel bersiap menghubungi firma-firma hukum di AS dan Inggris. Ia mengatakan mengingat Berlin masih membayar kompensasi atas kejahatan genosida yang dilakukan Jerman. "Saat ini AS harus mempertanggungjawabkan kejahatan yang mereka lakukan, mereka harus bertanggung jawab," katanya.

Rensburg mencatat kasus serupa yang diajukan terhadap mantan Presiden AS George Bush pada tahun 2000-an. Ia mengatakan timnya yakin mereka dapat menggelar proses hukum di luar negeri dengan bekerja sebagai tim.

Rensburg mengatakan Afsel menyampaikan argumen yang kuat di Den Haag. Ia terintimidasi argumen yang menyatakan serangan terhadap Israel dapat terjadi lagi, bila keputusan pengadilan menguntungkan Afsel.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement