Selasa 16 Jan 2024 15:28 WIB

Buntut Temuan PPATK, ICW Minta KPU Perketat Regulasi Dana Kampanye Parpol

ICW mendesak KPU perketat regulasi soal asal usul dana kampanye parpol.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Aliran Dana Kampanye. ICW mendesak KPU perketat regulasi soal asal usul dana kampanye parpol.
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Aliran Dana Kampanye. ICW mendesak KPU perketat regulasi soal asal usul dana kampanye parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengevaluasi aturan soal laporan dana kampanye. ICW mendorong KPU memiliki regulasi lebih ketat agar dana kampanye tak disusupi uang hasil kejahatan.

Hal itu disampaikan Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara soal temuan aliran dana Rp 195 miliar ke 21 rekening bendahara partai politik. Seira berharap KPU tak berkelit ketika dimintai tindaklanjut atas temuan tersebut. Seira mendorong KPU mengevaluasi aturan internalnya guna mencegah munculnya celah kecurangan. 

Baca Juga

"Saat ini dalih KPU nggak bisa bertindak terlalu jauh, mayoritas transaksi janggal ini di luar rekening kampanye, ini ke rekening pribadi. Tentu inilah yang harus dilihat sebagai celah, KPU harusnya bisa tanggapi info awal dengan berpikir adanya celah yang buat terjadinya transaksi janggal," kata Seira dalam diskusi virtual pada Selasa (16/1/2024). 

Seira mengingatkan esensi pelaporan dana kampanye untuk mencegah dana kotor menyusup ke ajang Pemilu. "Harusnya KPU jadikan ini evaluasi regulasi, jangan-jangan regulasi sekarang masih memungkinkan manfaat rekening pribadi untuk dana kampanye. KPU jangan normatif bilang bukan kewenangannya, coba dicari lagi alasan kenapa rekening pribadi jadi marak digunakan," ujar Seira. 

Seira mengkritisi sikap KPU yang merasa tak bisa berbuat banyak menelusuri temuan transaksi janggal. Lemahnya aturan KPU turut disoal oleh Seira. 

"Saat ini pelaporan dana kampanye yang ada itu tidak dibuat untuk mendukung terciptanya transparansi dan akuntabilitas parpol. Karena format pelaporannya tidak tunjukkan detail info, masih bersifat gelondongan, sarat manipulasi," kata Seira. 

Seira menekankan pentingnya mengetahui rincian dari dana kampanye yang dilaporkan parpol ke KPU. Menurut Seira, sudah sewajarnya pihak penyumbang dana kampanye dan pengeluaran kampanye disebutkan secara rinci. 

"Kenapa? Karena dengan tunjukan info detail akan buat kita lebih ketahui dari sekedar angka," ujar Seira. 

Seira menduga bisa saja ada beberapa orang yang menjadi donatur kampanye. 

"Biar kita tahu pihak mana saja yang dominasi penyumbang dana kampanye parpol, jangan-jangan didominasi segelintir kecil penyumbang," lanjut Seira. 

Selain itu, Seira menegaskan pelaporan dana kampanye yang akuntabel bakal memudahkan audit dan penelusuran oleh lembaga pengawas. Masyarakat pun dapat mengetahui pihak mana saja yang jadi penyokong parpol. 

"Masyarakat ketika hari H (pencoblosan) bisa buat keputusan berdasarkan informasi lengkap yang mereka dapat sebelumnya," ujar Seira. 

Sebelumnya, Rabu (10/1), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023.

Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement