Selasa 16 Jan 2024 16:16 WIB

KPU Tolak Putusan PTUN, Pemilu DPD RI Sumbar Dinilai Inkonstitusional

Surat suara pemilu sudah dicetak dengan tidak mengakomodasi putusan PTUN Jakarta.

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman.
Foto: istimewa/doc humas
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Irman Gusman dari Kantor Hukum Zoelva & Partners, R.Ahmad Waluya Muharam, SH, mengingatkan kengototan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mencetak surat suara tanpa menyertakan Irman Gusman dalam Daftar Pemilih Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPD RI dari Sumatera Barat. Menurutnya, Pemilu DPD RI untuk Sumatera Barat bisa inkonstitusional karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah  membatalkan keputusan KPU atas DCT tersebut.

“Pemilu yang dilaksanakan KPU untuk DPD RI dari Sumatera Barat bisa tidak sah. Karena pengadilan sudah membatalkan DCT yang dikeluarkan KPU. DCT yang dibatalkan ini yang justru masuk di surat suara pemilu,” kata Ahmad Waluya, Senin (15/1/2024).

KPU saat ini dikabarkan sudah memesan pencetakan surat suara. Dalam surat suara tersebut, mereka tetap mengabaikan putusan PTUN Jakarta, yang meminta menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman. 

Ahmad Waluya menjelaskan, PTUN Jakarta, sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret dari DCT Pemilu DPD RI. Bahkan PTUN  pada tanggal 8 Januari 2024 sudah mempertegas agar KPU menjalankan putusan mereka, dengan mengeluarkan surat perintah ‘Penetapan Eksekusi’ agar KPU merevisi DCT mereka.

“Tapi tetap diabaikan KPU. Jadi bisa dilihat sendiri sah atau tidak (pemilu DPD Sumatera Barat) itu. Sangat keliru  kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” kata Ahmad Waluya.

Atas sikap KPU ini, menurut Ahmad Waluya, pihak Irman Gusman akan terus melakukan upaya hukum. “Semua prosedur hukum akan terus kita tempuh. Termasuk kita akan melakukan gugatan dan laporan pidana,” kata Ahmad Waluya.

KPU, menurutnya, juga berpotensi merugikan keuangan negara, karena hasil pemilu DPD Dapil Sumbar telah cacat sejak awal, sehingga kemungkinan diperintahkan ulang oleh MK nanti sangat besar. “Calon yang menang akan sia-sia karena SK DCT nya telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang Calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman sendiri untuk "menggugat" hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar "right to be candidate" Pak Irman Gusman,” ungkap Ahmad Waluya. 

Atas pelanggaran seperti itu, dalam putusan-putusan MK terdahulu, MK memerintahkan KPU melakukan PSU. Tentu dengan PSU, maka Negara dibebani tambahan pembiayaan yang harusnya tidak perlu jika KPU taat hukum.

Tindakan pengadaan surat suara tanpa dasar hukum yang sah dan konstitusional tentunya merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU. Kerugian negara tidak hanya sampai di sini. Pelipatan suratnya, pengawasannya, serta distribusinya berkontribusi memperbesar angka kerugian negara tersebut.

PTUN Jakarta dalam putusan  Nomor: 600/G/SPPU/ 2023/PTUN.JKT, tanggal 19 Desember 2023 telah membatalkan keputusan KPU atas DCT Pemilu 2024. PTUN Jakarta meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD RI di Pemilu 2024.

Pemilu yang tetap dipaksakan terlaksana di atas DCT yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum ini tentu dengan sendirinya batal demi hukum. Dan pemungutan suara ulang menjadi keharusan berikutnya. “Bayangkan kerugian negara akibat kebijakan membabi-buta ini,” ungkap Waluya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement