REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan pelaku MM (14 tahun) yang melakukan penembakan terhadap FR (16) diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggalnya FR setelah dirawat kurang lebih 8 hari di ICU salah satu RS di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bontang dan sudah ada pendampingan BAP dari UPTD PPA di Unit PPA Polres," kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini pada Senin (15/1/2024).
Kemudian UPTD PPA juga sudah menerima permintaan pemeriksaan psikologis pelaku. Dalam penanganannya memang melibatkan 5 profesi seperti psikolog, pekerja sosial, tenaga pendidik, tokoh agama dan psikiater.