REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tidak menemukan pelanggaran terkait rekaman suara ajakan memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, yang diduga dilakukan pejabat Kabupaten Batubara.
"Hasil dari penelusuran Bawaslu Batubara dengan meminta klarifikasi sejumlah pejabat Kabupaten Batubara menyimpulkan tidak ada kemiripan suara dari pejabat Kabupaten Batubara dalam rekaman suara itu," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu di Kota Medan, Selasa (16/1/2024).
Saut menjelaskan, sejumlah pejabat Kabupaten Batubara yang diduga berada dalam rekaman suara itu sudah datang ke kantor Bawaslu Batubara. Mereka sudah dimintai keterangan dan memastikan suara tersebut secara langsung.
"Dalam analisis Bawaslu Batubara dan kajian mereka, tidak ada kemiripan dengan suara para pejabat itu, yang dicantumkan dalam stiker audio. Jadi, tidak ada ditemukan kemiripan sama sekali," kata Saut.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan penelusuran terkait rekaman suara ajakan memilih salah satu pasangan 2024. "Teman-teman Bawaslu Batubara akan melanjutkan rekaman suara itu, meskipun saat ini tidak lagi mengarah ke para pejabat Kabupaten Barubara, melainkan subtansi dari rekaman suara itu. Mereka akan telusuri itu," ujarnya.
Saut mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih bisa belum memastikan keasilan atau motif dari rekaman suara tersebut sebelum orang-orang yang ada di rekaman suara tersebut dimintai keterangan. "Belum ada dugaan kemana, kami cari dulu siapa-siapa orang dalam suara itu, aspek-aspek sebenarnya yang terjadi, baru sebatas itu," kata Saut.
Di sisi lain, Saut mengimbau, seluruh aparatur dan penyelenggara negara untuk bersama-sama menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024.