Selasa 16 Jan 2024 18:56 WIB

Beragam Pelanggaran yang Buat OJK Cabut Izin Usaha PT SME Finance

PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI). Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (16/1/2024).

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, Aman memastikan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus. Hal tersebut disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat, serta PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

Aman menegaskan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis untuk perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak. Hanya saja, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen," ungkap Aman.

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, Aman menuturkan, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PT SMEFI wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan. PT SMEFI juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement