Selasa 16 Jan 2024 19:48 WIB

Legislator: Pengganti Firli di KPK Harus Lebih Baik

Anggota Komisi III DPR berharap pengganti Firli Bahuri di KPK lebih baik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri tertunduk. Anggota Komisi III DPR berharap pengganti Firli Bahuri di KPK lebih baik.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri tertunduk. Anggota Komisi III DPR berharap pengganti Firli Bahuri di KPK lebih baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, Fraksi Partai Nasdem saat ini masih mengkaji wacana pembentukan panitia seleksi untuk ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pihaknya masih menyandingkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022.

Diketahui, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 mengatur untuk pimpinan KPK yang memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Sedangkan sebelumnya dalam UU KPK, masa jabat pimpinan KPK hanya selama empat tahun.

Baca Juga

"Sehingga apabila kita ingin ganti pimpinan KPK tersebut, maka harapannya tentu harus lebih baik dibanding yang telah ada. Tentu lebih baik juga dibanding yang pernah diajukan dalam proses seleksi sebelumnya," ujar Taufik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Ia sendiri mengkritik putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Karena putusan tersebut tak mengatur status empat nama calon pimpinan KPK yang gagal dalam proses pemungutan suara oleh Komisi III pada 2019.

Sebab dalam UU KPK, periode kepemimpinan KPK adalah selama empat tahun. Untuk kepemimpinan Firli Baruhi dimulai pada 2019 hingga 2023, yang kemudian ditambah lewat putusan MK sampai Desember 2024.

"Fraksi Nasdem juga sempat menyampaikan bahwa putusan MK itu sebaiknya oleh pemerintah baru dijalankan pada periode berikutnya. Dengan tidak mengeluarkan keppres perpanjangan, melainkan melanjutkan proses seleksi pimpinan KPK sesuai dengan masa jabatan yang memang berlaku sebelum putusan MK itu," ujar Taufik.

Ia pun menyayangkan MK yang justru menetapkan bahwa putusan tersebut langsung berlaku untuk KPK kepemimpinan Firli. Putusan tersebutah yang akhirnya membingungkan proses penggantian ketua KPK untuk sisa masa jabatannya.

"Oleh karena itulah maka usulan agar dibentuk pansel untuk pemilihan pimpinan KPK pengganti Pak Firli itu merupakan usul yang menarik untuk dikaji," ujar Ketua DPP Partai Nasdem itu.

Diketahui, pengganti Firli dapat diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019. Empat nama itu adalah Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Robby Arya Brata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement