Selasa 16 Jan 2024 23:32 WIB

Komisi Yudisial Pantau Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

KY berkomitmen wujudkan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan bersih.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Pemilu. KY berkomitmen wujudkan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan bersih
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Ilustrasi Pemilu. KY berkomitmen wujudkan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan bersih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) memantau persidangan menyangkut perkara Pemilu 2024. Hal ini sebagai upaya KY mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih dan adil.

Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan lembaganya berusaha mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel termasuk dalam momentum Pemilu 2024.

Baca Juga

"Ini sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan," kata Fajar dalam keterangannya pada Senin (16/1/2024). 

Fajar menjelaskan pemantauan persidangan menjadi langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus. KY mencegah adanya intervensi dari pihak mana pun terhadap hakim. 

"Selain melakukan proses pengawasan terhadap perilaku hakim dengan berpedoman pada KEPPH, KY juga siap melakukan pemantauan sidang perkara Pemilu dan Pilkada," ujar Fajar. 

Tercatat, KY telah melakukan 28 pemantauan persidangan Pemilu 2019 di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera utara. Pemantauan persidangan ini dilakukan karena perkaranya terkait dengan politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah, menyebabkan suara pemilih tidak bernilai. 

"Kebanyakan kasus melibatkan calon legislatif, bahkan beberapa di antaranya adalah kepala daerah dan calon legislatif (caleg)," ujar Fajar. 

Dalam melakukan pemantauan tersebut, KY akan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Program ini juga untuk menjaring keterlibatan masyarakat sehingga membangun kesadaran bersama dalam mewujudkan peradilan bersih.

"Kami berkomitmen bersama dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran hukum dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada," ucap Fajar.

Baca juga: Golongan yang Gemar Membaca Alquran, Tetapi Justru tidak Mendapat Syafaatnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.    

photo
Daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 - (Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement