Rabu 17 Jan 2024 09:36 WIB

Pemerintah Susun Protokol Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah

Protokol Pemulangan PMI bermasalah hanya mencakup dari embarkasi ke debarkasi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/1/2024).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasi dan memimpin penyusunan protokol pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari negara penempatan ke debarkasi atau bandara dan pelabuhan di Indonesia. Langkah ini dilakukan agar proses pemulangan PMI bermasalah bisa lebih cepat dan tetap sesuai aturan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, saat ini masih ada kekosongan aturan di dalam regulasi pemulangan PMI Bermasalah. Sehingga menyebabkan proses pemulangan PMI Bermasalah seringkali berlangsung lama.

Baca Juga

Ia mencontohkan pemulangan PMI yang menjadi korban kebakaran apartemen di Korea Selatan. Di mana, saat itu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kesulitan mengeluarkan anggaran untuk memulangkan PMI yang diberangkatkan pemerintah.

Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai pelaksana penempatan, tidak diberikan kewenangan untuk memulangkan PMI bermasalah sebelum tiba di Debarkasi.