REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasi dan memimpin penyusunan protokol pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari negara penempatan ke debarkasi atau bandara dan pelabuhan di Indonesia. Langkah ini dilakukan agar proses pemulangan PMI bermasalah bisa lebih cepat dan tetap sesuai aturan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, saat ini masih ada kekosongan aturan di dalam regulasi pemulangan PMI Bermasalah. Sehingga menyebabkan proses pemulangan PMI Bermasalah seringkali berlangsung lama.
Ia mencontohkan pemulangan PMI yang menjadi korban kebakaran apartemen di Korea Selatan. Di mana, saat itu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kesulitan mengeluarkan anggaran untuk memulangkan PMI yang diberangkatkan pemerintah.
Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai pelaksana penempatan, tidak diberikan kewenangan untuk memulangkan PMI bermasalah sebelum tiba di Debarkasi.