Rabu 17 Jan 2024 08:16 WIB

Layangkan Panggilan Kedua, Polisi Ancam Jemput Paksa Pemeran Film Porno Lokal Siskaeee

Siskaeee telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Siskaeee sebagai saksi pada kasus rumah produksi film dewasa.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Siskaeee sebagai saksi pada kasus rumah produksi film dewasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Selebgram Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno lokal. Pemanggilan itu dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka

"Tentu itu penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga

Rencananya, Siskaeee penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Siskeee dilakukan pada Jumat (19/1/2024) lusa. Diharapkan dalam pemanggilan kali ini, Siskaeee dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pertama kalinya diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Sekalipun Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tegas Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan, apabila Siskaeee kembali tidak hadiri pemeriksaan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penjemputan paksa. Artinya jika pada pemanggilan keduanya tersebut, Siskaeee tak kunjung hadir maka penyidik akan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka.

"Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," tegas Ade Safri.

Gugatan praperadilan

Siskaeee mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sistem penelusuran perkara PN Jaksel, pengajuan praperadilan Siskae teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL yang diajukan pada hari ini Senin (15/1/2024). Untuk klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya tersangka.

Keterangan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Siskaee tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan. Tersangka Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya pada hari Senin (15/1/2024) lalu. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada hari Senin (22/1/2024) pekan depan di ruang sidang 04.

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta SH. MHum,” jelas Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement