Rabu 17 Jan 2024 08:43 WIB

Kepala JPL Bulog Maluku Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan

Polisi membuka kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

Red: Agus raharjo
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON--Polisi menetapkan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) OG cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan TribunAmbon, Jenderal Louis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala memperoleh dua bukti kuat yakni berupa keterangan saksi, dan surat (Visum).

“Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti, yakni keterangan korban, saksi dan bukti surat visum,” kata Kanit Reskrim Polsek Baguala Aipda Marthin, di Ambon, Selasa (16/1/2023).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024. Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024. Dijelaskannya, terhadap penetapan tersangka penyidik menyangka tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1.

“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya,” tegasnya.