REPUBLIKA.CO.ID, AMBON--Polisi menetapkan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) OG cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan TribunAmbon, Jenderal Louis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala memperoleh dua bukti kuat yakni berupa keterangan saksi, dan surat (Visum).
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti, yakni keterangan korban, saksi dan bukti surat visum,” kata Kanit Reskrim Polsek Baguala Aipda Marthin, di Ambon, Selasa (16/1/2023).
Ia mengungkapkan, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024. Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024. Dijelaskannya, terhadap penetapan tersangka penyidik menyangka tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1.
“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Polsek Baguala juga mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang ikut serta mengeroyok Wartawan Jenderal Louis. Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin mengatakan masih akan memeriksa saksi lainnya untuk mendalami dugaan tersebut.
“Kita masih dalami kasus itu. Karena kita masih cari saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Jadi kita masih butuh saksi, terus masih cari CCTV atau alat bukti rekam yang lain," ujar Marthin.
Menurutnya tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan tersangka. Pasalnya, berdasarkan keterangan pelaku maupun korban dikerumunin saat kejadian.
Sebelumnya, kasus pemukulan berujung pengeroyokan jurnalis TribunAmbon saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Halong, Kota Ambon, pada Sabtu (13/1/2024).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Halong, Ambon.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon juga sudah mengecam tindakan pengeroyokan yang dialami jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis. Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan sikap, jurnalis tribunambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional.
Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku, mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.