REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto menyatakan, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWK atas dugaan pengancaman penembakan terhadap capres Anies Baswedan. AWK merupakan warga Probolinggo yang bekerja sebagai buruh angkut di salah satu pasar di Jember, Jawa Timur.
Dirmanto menjelaskan, motif tersangka melakukan pengancaman penembakan tersebut adalah spontanitas berkomentar di media sosial Tiktok. "Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepada salah satu capres," kata Dirmanto, Rabu (17/1/2024).
Dirmanto mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua orang ahli, yakni ahli IT dan ahli bahasa.
"Untuk barang bukti yang disita penyidik ada satu bendul screenshoot komentar di salah satu akun Tiktok, satu unit HP, serta satu buah akun Tiktok," ujarnya.
Dirmanto menambahkan, tersangka AWK disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta. Namun demikian, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, terhadap yang bersangkutan pun tidak dilakukan penahanan.
"Prosesnya tetap jalan, tetapi tidak ditahan," ucap Dirmanto.
Dirmanto pun memastikan, tersangka AWK tidak terafiliasi dengan kelompok politik manapun.