Rabu 17 Jan 2024 15:25 WIB

Heru Nyatakan Siap Bahas Kenaikan Pajak Hiburan dengan DPRD DKI

DPRD DKI meminta Bapenda mengkoreksi kenaikan pajak hiburan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapannya  bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen dengan DPRD DKI Jakarta
Foto: dok istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapannya bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen dengan DPRD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan kesiapannya  bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen dengan DPRD DKI Jakarta.

"Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40 persen," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Heru menyebut pihaknya segera membahas kenaikan pajak hiburan tersebut bersama DPRD DKI Jakarta. Namun, belum membeberkan kapan pembahasan tersebut akan berlangsung.

 Sebelumnya, DPRD DKI meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bisa mengkoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.

"Makanya itu kan bisa dikoreksi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (Pras), kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Pras menuturkan pihaknya akan melaksanakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait kenaikan pajak hiburan tersebut. Dia menilai tentunya sejumlah tempat hiburan yang terkena imbas bisa saja bangkrut sehingga perlu ada evaluasi kembali. 

Pajak hiburan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sementara itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menyebutkan kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, ataupun museum di Jakarta merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Penyesuaian tarif retribusi terhadap gedung-gedung kesenian dan museum yang dikelola, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Rabu.

Iwan menyebut pada umumnya gedung kesenian dan museum merupakan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah terhadap perkembangan Kota Jakarta dan sebagai bukti kemegahan peradaban bangsa Indonesia di masa lalu, sehingga keberadaannya harus dimuliakan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement