REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming diminta mundur dari jabatannya oleh Ketua Fraksi PDIP (PDIP) DPRD Kota Solo, YF Sukasno. Saran tersebut disampaikan karena efektivitas kinerja Gibran dinilai kurang seusai maju menjadi calon wakil presiden.
Menanggapi usulan tersebut, sebagai Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso enggan memberikan tanggapan. Menurut dia, jabatan wali kota dan wakil wali kota itu seperti satu bagian dalam tubuh yang perannya saling melengkapi dan satu kesatuan.
"Tanya kan fraksi saja, saya nggak komentar. Kalau kita namanya wakil, awak karo sikil (badan dan kaki) kepala di sana. Jadi kita nggak ada kebijakan, saya hanya menjalankan tugas-tugas keseharian, itu tugas wakil jadi tidak ada kebijakan," kata di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024).
Kendati demikian, Teguh tak mempersoalkan saran dari Fraksi PDIP Kota Solo yang meminta Gibran mundur lantaran itu adalah kebebasan berpandangan. Menurut dia, Fraksi PDIP selaku legislatif mempunyai kewajiban untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan normal.