Rabu 17 Jan 2024 16:12 WIB

Perubahan Tarif Pajak Hiburan, Begini Tanggapan Sutradara Garin Nugroho

Pajak sebaiknya diperlakukan sebagai strategi pemberdayaan warga dan pembangunan.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Friska Yolandha
Sineas Garin Nugroho.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sineas Garin Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sutradara, produser, dan penulis skenario Garin Nugroho menanggapi keputusan pemerintah yang menetapkan perubahan tarif pajak hiburan. Ada kenaikan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk beberapa kegiatan jasa kesenian dan hiburan.

Menurut Garin, pajak sebaiknya diperlakukan sebagai strategi pemberdayaan warga dan pembangunan. Pajak disebutnya bukan sekadar mengambil uang dari rakyat karena pendapatan negara dan industri sedang melemah, sehingga justru beralih membebani rakyat. 

Baca Juga

"Padahal, kita sibuk jargon investasi. Pajak hiburan yang tinggi adalah memberi beban tanpa strategi ekonomi yang cerdas. Mengingat hiburan mengandung berbagai aspek: tenaga kerja, pendapatan warga, turisme dan pariwisata, serta daya hidup relaksisasi warga di tengah berbagai tekanan sosial," kata Garin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (17/1/2024).

Pria 62 tahun kelahiran Yogyakarta itu berharap pemerintah Indonesia tidak seperti VOC atau Vereenigde Oostindische Compagnie/Persatuan Perusahaan Hindia Timur. VOC yang merupakan korporasi terbesar awal abad-19 disebut Garin sangat semena-mena.

VOC memungkinkan para raja mengelola dan mengambil kekayaan alam, sedangkan warga hanya menjadi buruh dengan upah kecil. Pajak di mana-mana diberlakukan untuk kepentingan korporasi dan kekuasaan, bukan demi warga.

Namun, raja atau penguasa justru dicitrakan sebagai ratu adil. "Saya mengkritik kebijakan pajak secara menyeluruh untuk mempunyai strategi pertumbuhan," ungkap sutradara terbaik di ajang Piala Citra 2019 yang mengarahkan film Kucumbu Tubuh Indahku itu.

Sementara, Kementerian Keuangan telah menginformasikan bahwa kenaikan tarif PBJT hanya berlaku untuk jasa kesenian dan hiburan tertentu. Jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mengalami kenaikan PBJT, dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Selain jenis jasa hiburan itu, ada jenis kesenian dan hiburan lain yang dikategorikan dalam aturan, seperti tontonan film, serta bentuk tontonan audio visual yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi. Begitu juga pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, dan kontes binaraga.

Terdapat pula pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, agrowisata, kebun binatang, dan masih banyak lagi. Semua itu justru mengalami penurunan tarif PBJT, yang semula pajaknya paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. Pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional, yang tidak dipungut bayaran.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement