Rabu 17 Jan 2024 18:54 WIB

Larang Knalpot Brong Saat Kampanye Akbar, Kapolda DIY: Bisa Timbulkan Emosi

Jajaran Polda DIY akan melakukan pengawalan massa kampanye dengan jumlah besar.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polda (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Suwondo Nainggolan (tengah).
Foto: Humas Polda DIY
Kepala Polda (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Suwondo Nainggolan (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kepala Polda (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Suwondo Nainggolan menegaskan larangan penggunaan knalpot brong atau bising, termasuk saat masa kampanye akbar Pemilu 2024. Selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaan knalpot brong dikhawatirkan memicu potensi gesekan.

Kapolda mengatakan, penggunaan kendaraan berknalpot brong dapat menjadi biang keributan saat masa kampanye akbar. “Karena kan (suara knalpot brong) bisa menimbulkan emosi sesaat,” kata Kapolda di halaman Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga

Menurut Kapolda, jajaran Polda DIY mendorong deklarasi gerakan bersama kendaraan tanpa knalpot brong. Diharapkan tidak ada lagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar itu. Termasuk saat masa kampanye akbar mendatang.

“Sudah sepakat, kami semua. Teman-teman bisa rasakan. Kemarin beberapa gerakan yang di Yogyakarta maupun ke luar Yogyakarta semuanya tanpa knalpot blombongan,” kata Kapolda.