Rabu 17 Jan 2024 19:38 WIB

In Picture: Pelaku Pengancaman Tembak Anies Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

AWK ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Red: Edwin Dwi Putranto

Polisi membawa AWK (24) tersangka pengancaman salah satu capres di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jawa Timur, Rabu (17/1/2024). Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap AWK atas kasus dugaan melakukan pengancaman akan menembak salah satu pasangan calon presiden Pemilu 2024 dalam komentarnya di salah satu akun media sosial. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Polisi menunjukkan barang bukti tangkapan layar kasus pengancaman terhadap salah satu capres di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jawa Timur, Rabu (17/1/2024). Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka AWK atas kasus dugaan melakukan pengancaman akan menembak salah satu pasangan calon presiden Pemilu 2024 dalam komentarnya di salah satu akun media sosial. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JATIM -- Polisi membawa AWK (24) tersangka pengancaman salah satu capres di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jawa Timur, Rabu (17/1/2024).

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap AWK atas kasus dugaan melakukan pengancaman akan menembak salah satu pasangan calon presiden Pemilu 2024 dalam komentarnya di salah satu akun media sosial. 

 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement