Rabu 17 Jan 2024 19:53 WIB

Gibran Didesak Mundur, TKN: PDIP Baiknya Siapkan Diri untuk Pemilu

TKN menanggapi desakan PDIP untuk Gibran mundur dari jabatan Walkot Solo.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. TKN menanggapi desakan PDIP untuk Gibran mundur dari jabatan Walkot Solo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. TKN menanggapi desakan PDIP untuk Gibran mundur dari jabatan Walkot Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons sikap Fraksi PDIP DPRD Kota Solo yang mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wali Kota Solo. TKN menilai, sikap PDIP itu kontraproduktif mengingat hari pencoblosan Pilpres 2024 tak sampai 30 hari lagi.

"Ini (permintaan mundur kepada Gibran) adalah isu kontraproduktif dan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua TKN, Ali Masykur Musa kepada wartawan di depan rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga

Ali menjelaskan, Gibran menjadi wali kota karena dipilih oleh mayoritas warga Kota Solo. Karena itu, tidak ada alasan untuk meminta putra sulung Presiden Jokowi itu mundur. Sama halnya dengan tidak alasan untuk memakzulkan Presiden Jokowi sebagaimana didorong oleh tokoh Petisi 100 akhir-akhir ini.

Ali berharap PDIP, terutama Fraksi PDIP DPRD Kota Solo untuk sportif menghadapi pertarungan Pemilu 2024. Sebaiknya, PDIP fokus mempersiapkan diri jelang hari pencoblosan.

"Saya mengharap, mengimbau, ayo kita lakukan persiapkan pemilu yang tinggal beberapa hari ini dengan baik, dengan bijak, dengan penuh sportivitas. Tidak usah membawa-bawa isu pemakzulan dan isu pengunduran diri dari walikota," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Yohanes Fidelis (YF) Sukasno meminta Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Hal itu karena kinerjanya sebagai wali kota Solo tak efektif, lantaran kerap cuti untuk berkampanye.

"Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur. Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja," kata Sukasno di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/1/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement