Rabu 17 Jan 2024 20:29 WIB

Bawaslu Solo Hentikan Kasus Bagi-Bagi Voucher Internet Gratis oleh Ganjar di CFD

Dugaan kejadian yang dilaporkan itu terjadi di CFD Solo, pada 24 Desember 2023.

Red: Andri Saubani
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyalami warga saat blusukan di Pasar Klitikan Notoharjo, Surakarta, Ahad (24/12/2023). Dalam kesempatan blusukan di pasar yang dikenal sebagai pasar barang-barang bekas satu-satunya di Solo itu Ganjar Pranowo berbelanja alat pijat serta patung garuda pancasila. Ganjar pun menyempatkan berdialog dengan pedagang dan warga.
Foto: Republika/Prayogi
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyalami warga saat blusukan di Pasar Klitikan Notoharjo, Surakarta, Ahad (24/12/2023). Dalam kesempatan blusukan di pasar yang dikenal sebagai pasar barang-barang bekas satu-satunya di Solo itu Ganjar Pranowo berbelanja alat pijat serta patung garuda pancasila. Ganjar pun menyempatkan berdialog dengan pedagang dan warga.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta telah menghentikan proses pelaporan kasus pembagian voucher internet gratis yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, di acara Car Free Day (CFD) Solo, Jawa Tengah, karena dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran. Dugaan kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi, di CFD Solo, pada tanggal 24 Desember 2023.

Dalam narasi yang disampaikan pelapor, menyebutkan bahwa terlapor bersama dengan relawannya membagikan voucher internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD itu, kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, di Solo, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga

"Bawaslu menanggapi hal itu, dan sudah menindaklanjuti laporannya," kata Budi Wahyono.

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh bawaslu, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud. Karena, tidak ada bukti spesifik yang menunjukkan terlapor atau Ganjar Pranowo, membagikan voucher internet gratis dan kampanye melakukan di lokasi kejadian.

"Atas pertimbangan itu, bawaslu kemudian sudah meminta kepada pelapor untuk melengkapi, tetapi hingga batas akhir waktu yang disampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi," kata Budi.

Karena, dianggap tidak memenuhinya unsur pelanggaran atau syarat materiil dari pelapor, lanjut dia, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasi.

Hal senada, juga disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, bahwa laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh capres nomor urut 3, tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.

Hal tersebut, kata dia, lantaran pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana, tidak mengirimkan kekurangan syarat materiil yang diminta oleh bawaslu.

"Deadline perbaikan Laporan, pada Selasa (16/1/2024), hingga pukul 16.00 WIB dan pelapor tidak memperbaiki syarat materiil pada laporannya. Jadi laporan tidak bisa dilanjutkan," katanya.

photo
Elektabilitas capres cawapres. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement