REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,77 kilogram, ganja seberat 10 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir.
"Penyitaan barang bukti ini dilakukan mulai 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024," ujar Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi di Medan, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga
Yemi mengatakan, tersangka yang ditangkap sebanyak 32 orang yang merupakan jaringan narkotika dengan pengungkapan 19 kasus narkoba selama 53 hari.
"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat," katanya.