Rabu 17 Jan 2024 23:14 WIB

Kejagung Periksa Eks Dirjen Daglu dan Pejabat Bea Cukai Usut Korupsi Impor Gula

Kasus impor gula ini terkait pemberian izin impor periode 2015 hingga 2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2017 berinisial ON terkait dengan pengusutan korupsi impor gula, pada Rabu (17/1/2024). Penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga turut memeriksa AY dan DP, sebagai pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AY diperiksa selaku Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai. DP diperiksa sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Riau.

Baca Juga

“ON, AY, dan DP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (17/1/2024).

Pemeriksaan terhadap pejabat bea cukai tersebut, pun dilakukan penyidik pada Selasa (16/1/2024). Penyidik Jampidsus memeriksa TI dan HMES selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, dilakukan untuk memerkuat pembuktian dan melengkapi berkas-berkas perkara yang dimaksud,” kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat bea dan cukai di Riau, terkait dengan hasil penggeledahan yang dilakukan kejaksaan pekan lalu. “Ada beberapa penggeledahan di Riau yang kita lakukan terkait dengan perkara tipikor impor gula. Kita membutuhkan keterangannya,” kata Kuntadi.

Dari penggeledahan tersebut, kata Kuntadi tim penyidikannya, juga melakukan sejumlah penyitaan dan penyegelan barang-barang bukti yang tak bisa dibawa ke kejaksaan. “Beberapa barang bukti, memang ada yang disita. Termasuk jenis gula, karena ini terkait dengan komoditas gula,” ujar dia.

Pengusutan korupsi impor gula di Kemendag ini diumumkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023 lalu. Lebih dari 20 orang saksi dari kementerian, bea cukai, pun juga dari bulog yang turut diperiksa. Akan tetapi, sampai dengan Januari 2024 ini, tim penyidikan di Jampidsus, belum menetapkan dan mengumumkan tersangka.

Kuntadi pernah menjelaskan, kasus korupsi impor gula di Kemendag ini, terkait dengan kebijakan pemberian izin impor gula oleh Kemendag periode 2015 sampai dengan 2023. “Perkara ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” kata Kuntadi. 

Dia menambahkan, kasus baru ini menyangkut soal pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. “Dalam hal tersebut, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kuntadi, GKM yang disetujui untuk diimpor tersebut, dijadikan gula kristal bibit atau GKB. “Dalam pengolahan GKM menjadi GKB tersebut, diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Kuntadi. 

Selain itu, kata Kuntadi, dari penyidikan awal, juga terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan otoritas internal di Kemendag. “Yaitu memberikan izin impor gula yang melebihi batas kuota maksimal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” sambung Kuntadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement