Rabu 17 Jan 2024 23:14 WIB

Kejagung Periksa Eks Dirjen Daglu dan Pejabat Bea Cukai Usut Korupsi Impor Gula

Kasus impor gula ini terkait pemberian izin impor periode 2015 hingga 2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2017 berinisial ON terkait dengan pengusutan korupsi impor gula, pada Rabu (17/1/2024). Penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga turut memeriksa AY dan DP, sebagai pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AY diperiksa selaku Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai. DP diperiksa sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Riau.

Baca Juga

“ON, AY, dan DP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (17/1/2024).

Pemeriksaan terhadap pejabat bea cukai tersebut, pun dilakukan penyidik pada Selasa (16/1/2024). Penyidik Jampidsus memeriksa TI dan HMES selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.