REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2017 berinisial ON terkait dengan pengusutan korupsi impor gula, pada Rabu (17/1/2024). Penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga turut memeriksa AY dan DP, sebagai pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AY diperiksa selaku Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai. DP diperiksa sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Riau.
“ON, AY, dan DP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (17/1/2024).
Pemeriksaan terhadap pejabat bea cukai tersebut, pun dilakukan penyidik pada Selasa (16/1/2024). Penyidik Jampidsus memeriksa TI dan HMES selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.