Kamis 18 Jan 2024 01:32 WIB

Nawawi Ingatkan Presiden Pilih Pimpinan KPK yang Berintegritas

Nawawi menilai kewenangan KPK yang diamanatkan UU belum berjalan sebagaimana mestinya

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Nawawi Pomolango  menyampaikan sambutan dalam acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Kegiatan yang diselenggarakan KPK tersebut dihadiri oleh ketiga pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, 2 dan 3 dengan tujuan untuk menyampaikan terkait persoalan dan hambatan KPK dalam pemberantasan korupsi sehingga para pasangan capres dan cawapres tersebut dapat terlibat dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi KPK.
Foto: Republiika/Thoudy Badai
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan sambutan dalam acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Kegiatan yang diselenggarakan KPK tersebut dihadiri oleh ketiga pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, 2 dan 3 dengan tujuan untuk menyampaikan terkait persoalan dan hambatan KPK dalam pemberantasan korupsi sehingga para pasangan capres dan cawapres tersebut dapat terlibat dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memaparkan empat hal yang perlu menjadi perhatian khusus presiden periode 2024-2029. Salah satunya adalah penguatan lembaganya.

Ia pun mengingatkan presiden berikutnya dalam memilih pimpinan KPK yang berintegritas dan berkomitmen. Sebelum nama tersebut diserahkan ke DPR untuk melaksanakan fit and proper test.

Baca Juga

"Kami minta agar presiden berkomitmen memilih dan menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat hanya kandidat yang cakap," ujar Nawawi dalam sambutannya di acara PAKU Integritas, Rabu (17/1/2024) malam.

"Yang secara teknis memiliki kompetensi yang tinggi dan terbukti integritasnya, rekam jejak calon. Termasuk informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat," tutur dia menambahkan.

Ia juga meminta penguatan instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selanjutnya, yang harus diperhatikan adalah koordinasi dan supervisi. Nawawi menambahkan, Koordinasi dan supervisi menjadi dua dari tugas utama yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun, kewenangan KPK yang diamanatkan UU KPK belum berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun telah memiliki kebijakan, aturan, dan regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas tersebut.

"(Ketiga) Penguatan kelembagaan KPK. Lima orang pimpinan KPK dan Dewan Pengawas akan dipilih melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam UU KPK. Presiden memiliki peran yang penting dalam proses pemilihan dalam kandidat calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ke depannya," ujar Nawawi.

Keempat adalah perbaikan komunikasi dalam kerangka penegakan hukum. Sebagaimana yang tadi ia sebutkan, dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi membutuhkan juga peran presiden dan wakil presiden.

"Komunikasi yang lebih efektif antara KPK dengan Kejaksaan RI, Polri, termasuk dengan TNI harusnya dapat difasilitasi oleh presiden dan wakil presiden," ujar Nawawi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement