Ditulis oleh Esthi Maharani
TEHERAN -- Sekelompok pengacara Afrika Selatan berencana menggugat Amerika Serikat dan Inggris. Kedua negara itu dianggap terlibat dan berkontribusi secara langsung dalam genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina.
Kantor IRNA pada Selasa (16/1/2024), mengutip Samanews menyebutkan bahwa sekitar 50 pengacara Afrika Selatan telah memutuskan menuntut AS dan Inggris atas keterlibatan mereka dalam kejahatan Israel di Gaza. Langkah itu diambil setelah Afrika Selatan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) karena melakukan genosida di Gaza.
Sidang pertama kasus genosida di ICJ di Den Haag, Belanda, digelar pada 11 Januari. Sehari kemudian, Israel memberikan pembelaan yang menolak tuduhan melakukan genosida di Gaza.
Banyak negara dan organisasi internasional menyuarakan dukungan kepada gugatan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan itu. Genosida di Gaza sudah melewati hari ke 100. Sedikitnya 24.100 warga Palestina terbunuh dan sekitar 60.834 orang lainnya terluka dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.