REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Jajaran kepolisian di Jawa Tengah (Jateng) sedang menggencarkan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong karena melanggar ketentuan lalu lintas. Selain penindakan, ada cara lain yang dilakukan polisi untuk meminimalkan penggunaan knalpot bersuara bising itu.
Seperti dilakukan jajaran Polrestabes Semarang, yang mengajak pemilik knalpot brong secara sukarela menyerahkan atau menyumbangkannya kepada polisi. Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, polisi mencoba mengetuk hati para pemilik knalpot brong.
Menurut Yunaldi, knalpot brong yang disumbangkan kepada polisi ini akan dipotong-potong, untuk selanjutnya dijual sebagai besi rongsok. “Hasil penjualan akan didonasikan ke panti asuhan atau panti sosial,” kata Yunaldi di Semarang, Rabu (17/1/2024).
Yunaldi berharap masyarakat di Kota Semarang dapat berpartisipasi dengan menyumbangkan knalpot brong. Polrestabes Semarang telah menyiapkan posko untuk menerima sumbangan knalpot brong itu di Pos Polisi Simpang Lima, Kota Semarang.
Sementara itu, berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan selama Januari ini, Polrestabes Semarang dikabarkan telah menyita 725 knalpot brong.