REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres kembali mendesak gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza setelah serangan Israel sudah merenggut lebih dari 24 ribu nyawa warga Palestina dan menciptakan bencana kemanusiaan. “Dunia berpangku tangan ketika warga sipil yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, dibunuh, dibuat cacat, dibombardir, dipaksa meninggalkan rumah mereka, dan tidak diberi akses terhadap bantuan kemanusiaan,” kata Guterres dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, Rabu (16/1/2024).
“Saya mengulangi seruan saya untuk segera melakukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza, dan sebuah proses yang mengarah pada perdamaian berkelanjutan bagi Israel dan Palestina, berdasarkan solusi dua negara,” katanya lagi. Menurut Guterres, ini satu-satunya cara dalam menghentikan penderitaan dan mencegah dampak buruk yang dapat menyebabkan seluruh wilayah hancur lebur.”
Dia memperingatkan bahwa konfrontasi penuh dengan Lebanon akan berdampak sangat buruk dan harus dihindari dengan segala cara. “Apa yang sedang kita lihat di Laut Merah, semua ini menunjukkan bahwa upaya-upaya ini tidak cukup,” tambah dia.
Guterres menekankan pentingnya mengatasi situasi kemanusiaan di Gaza, menerapkan gencatan senjata, dan membebaskan para sandera. “Namun, kita perlu menemukan komitmen penuh agar masyarakat internasional mendukung solusi dua negara di Israel dan Palestina sebagai landasan untuk menciptakan Timur Tengah yang stabil dan damai demi kepentingan semua,” kata dia.
Guterres menyatakan bahwa ada pelanggaran hukum internasional yang meluas di seluruh dunia, di mana negara-negara mengabaikan atau bahkan melanggar hukum. “Mulai dari invasi Rusia di Ukraina, Sudan, dan baru-baru ini, Gaza, pihak-pihak yang berkonflik mengabaikan hukum internasional, menginjak-injak Konvensi Jenewa, dan bahkan melanggar Piagam PBB,” kata Guterres.
Israel saat ini sedang digugat Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida di Gaza, yang berulang kali dinyatakan oleh PBB sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. Namun, Israel membantah tuduhan genosida tersebut dengan mengklaim bahwa mereka hanya berusaha melindungi rakyatnya sendiri.