Kamis 18 Jan 2024 10:56 WIB

Dugaan Peleburan Emas Ilegal, Antam Hormati Proses Hukum

Antam berkomitmen bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam)
Foto: Dok. Antam
Emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Aneka Tambang (Antam) angkat suara terkait dugaan peleburan emas ilegal. Temuan tersebut terungkap dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam pengusutan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.

"Antam akan senantiasa menghormati proses hukum dan mengikuti proses yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga

Sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, ucap Syarif, Antam selalu memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam pengelolaan komoditas emas, lanjut Syarif, perusahaan memastikan sumber emas yang digunakan dalam pengolahan dan pemurnian produk logam mulia berasal dari sumber yang legal.

"Perusahaan juga memastikan proses pengolahan dan pemurnian logam mulia yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta, dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Syarif.