Kamis 18 Jan 2024 11:45 WIB

Disarankan Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya

Saran agar Gibran mundur sebagai wali kota disampaikan ketua Fraksi PDIP DPRD Solo.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republika/Alfian Choir
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Gibran Rakabuming Raka merespons ucapan Ketua Fraksi PDIP (F-PDIP) DPRD Kota Solo (Surakarta) YF Sukasno yang menyarankannya mundur dari jabatan wali kota. Saran itu disampaikan menyangkut efektivitas kinerja Gibran sebagai wali kota setelah menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Sebagai kepala daerah aktif yang menjadi cawapres, Gibran beberapa kali mengajukan cuti untuk melakukan aktivitas kampanye. Saat ditanya soal saran untuk mundur sebagai wali kota, Gibran tak banyak memberikan tanggapan. “Ya, itu terima kasih untuk masukannya,” kata Gibran, saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga

Ketua F-PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno sebelumnya menyoal soal implementasi peraturan daerah (perda), yang membutuhkan aturan turunan berupa peraturan wali kota (perwali). Ditanya soal itu, Gibran juga hanya merespons singkat. “Ya nanti kami evaluasi,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua F-PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno menyoroti efektivitas kinerja Gibran sebagai wali kota setelah maju sebagai cawapres. “Kalau ini tidak efektif, lebih baik Mas Wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur. Tapi, kalau itu membuat pelayanan, tugas, menjadi berpengaruh ke yang lain, kenapa enggak mundur saja,” kata Sukasno, Selasa (16/1/2023).

Salah satu yang disoal Sukasno terkait implementasi peraturan daerah (perda), yang harus ada turunannya berupa peraturan wali kota (perwali). “Ya mungkin karena kesibukan beliau, perwali belum ada, sehingga tidak efektif. Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak, sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement